jenepontoinfo.com – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan selama 10 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Foto/Ist
Selama sidang berlangsung, AKP Dadang dinyatakan telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Hal ini menyebabkan pihak redaksi jenepontoinfo.com memutuskan untuk menjatuhkan dua sanksi kepada Dadang.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, sanksi pertama yang diberikan adalah sanksi etika karena perilaku Dadang yang dianggap melanggar kode etik Polri. Sedangkan sanksi kedua adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Irjen Sandi juga menyampaikan bahwa Dadang tidak mengajukan banding dan menerima putusan yang diberikan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Beberapa pasal yang dipersangkakan kepada Dadang antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan L Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 8 Huruf C Angka 1, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, dan Pasal 13 Huruf N Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.











