"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Pengacara OC Kaligis Diperiksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur oleh Kejagung

OC Kaligis Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejagung Mulai Lakukan Pemeriksaan Terhadapnya Terkait Bebasnya Vonis Ronald Tannur

jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara terkenal, Otto Cornelis (OC) Kaligis, terkait kasus dugaan suap vonis bebas yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.

“Iya, OC Kaligis diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat ditanya oleh wartawan mengenai pemeriksaan OC Kaligis terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pada Senin (25/11/2024).

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa RBP dan DA, yang merupakan anak dan istri dari Zarof Ricar (ZR).

“Ketiga saksi ini diperiksa di Jakarta terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024, yang melibatkan tersangka ZR dan LR,” ungkapnya.

Namun, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap OC Kaligis dan dua saksi lainnya terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *