jenepontoinfo.com – JAKARTA – Tim gabungan dari kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menangkap pria berinisial A alias M, buronan kasus perjudian online yang melibatkan pegawai di Komdigi. Tersangka A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A dan AK yang sebelumnya telah ditangkap.
Dari gambar yang diterima pada Rabu (20/11/2024), terlihat tersangka mengenakan kaus hitam dengan gambar anime ‘Jujutsu Kaisen’ dan menggunakan masker saat dikawal oleh dua anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A dan AK yang telah ditangkap sebelumnya. Ketiganya berperan dalam mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran, serta memverifikasi website agar tidak terblokir dan mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak lainnya. Kami juga akan menerapkan pidana perjudian dan TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Ade Ary.
Polisi juga berhasil menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istri berinisial D yang ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di Sleman, DIY. Tim gabungan ini terus bekerja untuk mengungkap lebih banyak lagi pihak yang terlibat dalam kasus ini.











