"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Ahli Pertambangan Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Timah, Polisi dan PPNS ESDM Langsung Bergerak!

"Dilaporkan! Ahli Pertambangan Terpanggil untuk Menyaksikan Kasus Korupsi Timah, Polisi dan PPNS ESDM Langsung Beraksi!"

Jenepontoinfo.com – Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga Timah dengan empat terdakwa pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang juga merupakan pakar hukum pertambangan, Prof Abrar Saleng.

Prof Abrar menjelaskan, dalam kasus pertambangan, biasanya pelanggaran diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana. “Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP), setiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenai sanksi administrasi, bukan pidana. Semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak dianggap ilegal. Yang dianggap ilegal adalah menambang tanpa izin,” jelasnya.

Namun, jika terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, selain sanksi administrasi, hanya polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM yang berhak melakukan penyidikan. Tidak ada lembaga lain yang berwenang. “Sudah jelas diatur secara khusus, bahwa PPNS Kementerian ESDM yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan. Selain PPNS dan Kepolisian, lembaga lain tidak memiliki kewenangan untuk menyidik, karena penyidik pertambangan harus memiliki pendidikan khusus dan SK khusus,” ungkapnya.

Prof Abrar juga menyayangkan kurangnya pemahaman istilah-istilah pertambangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi tata niaga Timah senilai Rp271 triliun ini. Menurutnya, hal ini tidak akan terjadi jika penyidiknya adalah orang yang ahli di bidang pertambangan.

Ketika ditanya tentang siapa yang bertanggung jawab jika terjadi tindak pidana pertambangan, Prof Abrar menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki IUP-lah yang harus bertanggung jawab. Bukan pihak ketiga atau masyarakat sekitar.

“Dalam undang-undang pertambangan, perusahaan yang memiliki IUP adalah yang sah. Jika ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi jika terjadi masalah, tanggung jawab tetap ada pada pemegang IUP,” tegasnya.

Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr Mahmud Mulyadi, menjelaskan bahwa UU Tipikor bukanlah UU Sapu Jagat yang dapat menjerat seseorang berdasarkan kerugian keuangan negara. Tidak semua kerugian keuangan negara dapat digeneralisasi sebagai tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) dijerat UU Tipikor. Jangan pula orang yang menggali tanah dianggap merusak lingkungan dapat dikenakan pasal Tipikor. Kita harus melihat fakta-faktanya terlebih dahulu,” tegasnya.

Dr Mahmud juga mengingatkan bahwa sebagai UU khusus (lex spesialis), UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk semua perkara. UU ini hanya dapat digunakan jika tidak ada UU lain yang mengatur satu perbuatan secara khusus.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *