"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kerugian Lingkungan dalam Sidang Korupsi Tata Niaga Timah Dipaparkan oleh Saksi Ahli dengan Perspektif yang Berbeda

Saksi Ahli Ungkap Dampak Negatif Lingkungan dalam Sidang Korupsi Tata Niaga Timah dengan Perspektif yang Beragam

jenepontoinfo.com – JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali digelar pada hari Jumat (15/11/2024). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru memberikan keterangan terkait kerugian lingkungan yang terjadi dalam kasus ini. Menurut Prof Bambang, kerugian lingkungan yang terjadi mencapai Rp150 triliun, berbeda jauh dari angka yang dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp271 triliun.

Perbedaan data ini menimbulkan polemik yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Prof Bambang Heru mengungkapkan bahwa terdapat revisi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang dikelola oleh PT Timah setelah adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian karena berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang dianggap lebih riil.

“Revisi BAP yang dilakukan setelah konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam data luasan kawasan hutan yang terdampak. Hal ini juga memengaruhi perhitungan kerugian lingkungan yang sebelumnya dilaporkan,” ujar Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan dalam persidangan.

Perbedaan mencolok antara angka yang disampaikan Prof Bambang Heru dan BPKP menjadi salah satu isu utama dalam persidangan. Menurut Prof Bambang, angka Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan sejumlah komponen yang dinilai tidak sepenuhnya riil.

“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 hanya sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen dalam laporan BPKP yang perlu dikaji ulang karena mungkin mengandung data yang tidak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy dalam persidangan.

Perbedaan angka kerugian ini menimbulkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan kini dihadapkan pada tugas memastikan keakuratan data yang disajikan kedua pihak, termasuk mempertimbangkan revisi yang dilakukan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Dengan semakin banyaknya perbedaan yang mencuat, kasus ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan atas berbagai data yang disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *