Jenepontoinfo.com – Anggota TNI/Polri dan pejabat negara dapat dipidana jika tidak netral dalam pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945.
MK menyatakan bahwa Pasal 188 UU 1/2015, yang telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika dimaknai sebagai berikut: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan pidana penjara minimal satu bulan atau maksimal enam bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal Rp6.000.000,00.”
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dikutip dari laman resmi MK, Kamis (14/11/2024).
MK menyatakan bahwa Pasal 188 UU 1/2015, yang telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika dimaknai sebagai berikut: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan pidana penjara minimal satu bulan atau maksimal enam bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal Rp6.000.000,00.”
MK juga menyatakan bahwa Pasal 188 UU 1/2015, yang telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika dimaknai sebagai berikut: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan pidana penjara minimal satu bulan atau maksimal enam bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal Rp6.000.000,00.”
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan pada hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menempatkan peraturan hukum tertulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan, “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ketika hukum datang, maka kepastian datang juga.”
Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik memerlukan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak serta harus mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan dapat berperan secara efektif dalam menciptakan tatanan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan melindungi hak-hak masyarakat dalam suatu negara hukum.
Oleh karena itu, menurut Arief, sangat penting untuk merumuskan norma hukum yang jelas, konsisten, harmonis, sinkron, dan mudah dipahami serta tidak memberikan ruang untuk multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya. Hal ini juga merupakan prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, yang dapat diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan aturan yang berada di atasnya secara hierarki, antara aturan hukum yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam satu hierarki, serta antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang berada di bawahnya secara hierarki.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”









