jenepontoinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak akan terganggu meski telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan status tersangka dari Sahbirin Noor atau Paman Birin atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel pada tahun 2024-2025.
“Proses hukum tidak akan terganggu oleh pengunduran diri yang bersangkutan. Hal tersebut tidak akan berpengaruh sama sekali,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024).
Tessa menegaskan bahwa Sahbirin diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara. Meski begitu, perbuatan tersebut tetap akan ditindaklanjuti meski Sahbirin telah mengundurkan diri.
“Tindakan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, pengunduran diri tidak akan menghapus perbuatan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengunduran diri Paman Birin disampaikan saat berpamitan bersama pegawai Pemprov Kalsel di Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Paman Birin menyampaikan pengunduran dirinya secara langsung di hadapan para pegawai. Ia didampingi oleh istrinya, Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul dan berbincang. Alhamdulilah, dalam keadaan sehat wal alfiat,” ujar Paman Birin dalam sambutannya.











