Jenepontoinfo.com – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dua orang tersangka berinisial MN dan DM ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Minggu (10/11/2024) malam.
Kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik berhasil menangkap salah satu DPO berinisial MN pada tanggal 9 November 2024. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditemukan satu tersangka lagi dengan inisial DM,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada Minggu (11/11/2024) malam.
MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para oknum pegawai di Kemkomdigi. Sedangkan DM bertugas untuk menampung uang hasil kejahatan para tersangka. Dalam upaya paksa yang dilakukan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.
“Pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap kedua tersangka telah dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara detail,” tambah Wira.
Menurutnya, pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kemkomdigi. “Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat agar proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Wira.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang. “Kami akan menerapkan pasal pencucian uang untuk para tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.











