jenepontoinfo.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan 7 Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih. Tujuh Kemenko tersebut akan mengkoordinasikan kementerian di bawahnya.
Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Dalam Perpres Nomor 143 Tahun 2024, Menko Perekonomian saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 menetapkan Budi Gunawan sebagai Menko Polkam. Kemudian, Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menko Pangan dalam Perpres Nomor 147 Tahun 2024.
Agus Harimurti Yudhoyono dipilih oleh Presiden Prabowo untuk menjadi pemimpin di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berdasarkan Perpres Nomor 145 Tahun 2024. Selanjutnya, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditunjuk sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat dalam Perpres Nomor 146 Tahun 2024.
Pratikno telah ditetapkan sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Perpres Nomor 144 Tahun 2024. Terakhir, Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Perpres Nomor 142 Tahun 2024.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutip dari Perpres.
Berikut daftar kementerian/badan yang berada di bawah 7 Kemenko:
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
5. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.
7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.









