jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hal ini disebabkan karena sebagian materi atau substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dikabulkan oleh MK.
Permintaan tersebut disampaikan dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024). Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitusional sebanyak 37 kali, dan dari jumlah tersebut, 36 gugatan telah diputus oleh MK. Dari 12 permohonan yang dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian, telah ada perubahan dalam materi UU 13/2003.
“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” jelas Enny.
Dengan adanya fakta tersebut, Enny menilai bahwa sebagian materi UU 13/2003 tidak lagi utuh. Terlebih lagi, sebagian materi tersebut telah diubah dengan UU Ciptaker. Namun, tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang. Hal ini menyebabkan bahwa saat ini, ada dua undang-undang yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023.
Selain itu, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan masih merujuk kepada putusan MK. Dengan adanya fakta tersebut, secara logis, ada kemungkinan bahwa sejumlah materi/substansi di antara kedua UU tersebut tidak sinkron atau tidak harmonis. Bahkan, ancaman ketidak-konsistenan, ketidak-sinkronan, dan ketidak-harmonisan semakin sulit dihindari atau dicegah karena telah ada sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Terlebih lagi, sebagian norma di UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945.











