jenepontoinfo.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam kasus ini, Budi Said menuntut Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini semua harapan tertuju pada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan yang akan dibuat mengenai PK kedua tersebut.
Menurutnya, MA memiliki peran penting dalam menentukan apakah PK kedua akan ditolak dan meminta Antam untuk membayar kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan oleh perusahaan BUMN ini.
“Bukan hanya pemidanaan yang menjadi fokus utama dalam kasus ini, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery,” ujar Yudi pada Rabu (30/10/2024).
Jika MA memutuskan untuk mengabulkan PK kedua yang diajukan oleh Antam, maka hal ini dapat mencegah kerugian keuangan negara. Terlebih lagi, putusan MA harus sejalan dengan proses pidana yang menunjukkan adanya rekayasa transaksi jual-beli yang merugikan negara sebanyak 1,3 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun dan membuat Budi Said menjadi tersangka.
“Putusan perdata MA harus selaras dengan putusan pidana, sehingga MA harus mengabulkan PK dan memungkinkan untuk mengeksekusi emas tersebut atau memperkuat putusan pidana,” jelas Yudi.
Saat ini, MA sedang menjadi sorotan karena ditangkapnya tiga hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Selain itu, mantan petinggi MA, Zarof Ricar juga ditangkap oleh Kejagung dan ditemukan uang sebesar hampir Rp1 triliun saat dilakukan penggeledahan di kediamannya.
Sementara itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sedang berlangsung perkara pidana dengan tersangka Budi Said yang diduga merugikan negara. Perkembangan kasus ini menarik perhatian karena keterangan saksi-saksi di persidangan mengindikasikan bahwa surat keterangan yang digunakan oleh Budi Said untuk menggugat Antam di persidangan perdata ternyata terbukti palsu.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











