"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

“Ini Dia 10 Fakta Terbaru dari Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Gula yang Ditahan oleh Kejagung”

"Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Gula yang Ditahan oleh Kejagung, Ungkap 10 Fakta Terbarunya yang Menghebohkan!"

jenepontoinfo.com – Fakta-fakta menarik terungkap dari penahanan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias TTL oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria yang akrab disapa Tom Lembong tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus (CS) dalam kasus tersebut. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar.

“Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.

Berikut Fakta-fakta Menarik Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Kasus Impor Gula

1. Diduga Memberikan Izin Impor saat Surplus Gula

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan kronologis yang dimulai pada tahun 2015. Berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula. Namun, pada tahun yang sama, yaitu 2015, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

Abdul melanjutkan, sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN. “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya.

Qohar menyebut pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *