"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Denada Dituduh Tinggalkan Anak Selama Puluhan Tahun, Kini Diduga Harus Bayar 7 Miliar

Kasus Gugatan Hukum yang Melibatkan Denada

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, seorang penyanyi dangdut ternama, kini tengah menghadapi gugatan hukum serius dari seseorang yang mengaku sebagai putranya. Gugatan ini dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano (24), yang diduga merupakan anak kandung dari Denada. Perkara ini menarik perhatian publik karena memicu pertanyaan tentang tanggung jawab keluarga dan hubungan antara orang tua dan anak.

Ressa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran ia merasa tidak diakui sebagai anak kandung oleh Denada dan merasa ditelantarkan sejak kecil. Selain itu, ia juga menuntut pihak Denada untuk memenuhi hak-haknya sebagai anak. Dalam gugatan tersebut, Ressa meminta kerugian materiil sebesar Rp 7 miliar. Jumlah ini dihitung berdasarkan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sejak ia duduk di bangku Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.

Bukti yang Siap Disajikan

Pihak Ressa telah menyiapkan seluruh bukti yang akan diungkapkan dalam pengadilan saat tahap pembuktian. Meskipun demikian, kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan bahwa detail bukti tidak dapat diungkapkan sebelum persidangan. Ia menjelaskan bahwa secara garis besar, seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, dan hal ini akan menjadi dasar saksi dalam persidangan.

Firdaus juga menekankan bahwa pihaknya percaya bahwa Ressa adalah anak kandung Denada, meskipun bukti-bukti tersebut akan dibuka secara lengkap di pengadilan. Selain itu, ia menyebutkan bahwa gugatan ini berisi dugaan perbuatan melawan hukum karena penelantaran terhadap anak kandung.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Denada

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan kepada kliennya. Namun, Iqbal menyatakan bahwa pihaknya belum sepenuhnya memahami isi gugatan tersebut. Ia mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi digelar beberapa waktu lalu dan belum mempelajarinya secara mendalam.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa panggilan sidang sudah dilakukan tiga kali, namun hanya satu kali yang sampai kepada Denada. Ia menegaskan bahwa konstruksi hukum dan permintaan dalam gugatan masih belum jelas bagi pihaknya.

Latar Belakang Pemanggilan Ressa

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa Ressa awalnya disebut sebagai adik Denada. Baru setelah duduk di bangku SMA, Ressa mengetahui bahwa dirinya sebenarnya adalah anak kandung Denada. Informasi ini diperolehnya dari seseorang yang sangat dipercayainya. Sebelumnya, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi, termasuk almarhumah Emilia Contessa, ibunda Denada.

Setelah Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk, sehingga Ressa mencoba menuntut Denada. Ia merasa bahwa pihak Denada tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang ibu.

Proses Mediasi dan Persidangan

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Firdaus menjelaskan bahwa selama masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun, secara umum, gugatan tersebut menuduh Denada melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan kewajibannya sebagai ibu.

Pihak Ressa tetap bersikeras bahwa mereka memiliki bukti-bukti kuat yang akan membuktikan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Sementara itu, pihak Denada masih dalam proses memahami isi gugatan dan persiapan jawaban yang akan diajukan di pengadilan.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *