JAKARTA,
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan tanggapan mengenai penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Menurutnya, kasus ini sebenarnya cukup sederhana, meskipun penghitungan kerugian negara masih dalam proses.
Saut menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran undang-undang yang telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terdapat aturan jelas mengenai pembagian kuota haji khusus dan tambahan serta pihak yang berwenang untuk menentukan hal tersebut.
“Sebenarnya kasusnya sangat simpel sebenarnya, dari awal ada peraturan yang dilanggar sesuai Pasal 64 Undang-Undang (Nomor) 8 (Tahun) 2019,” katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Menurut Saut, kuota haji khusus dan reguler seharusnya dibagi 8 persen dan 92 persen. Namun, dalam kasus ini, kuota justru dibuat 50 persen-50 persen. Hal ini menunjukkan niat jahat yang sudah terlihat.
“Tapi itu saja niat jahatnya sudah ketahuan tuh,” ujarnya.
Terkait hasil hitungan kerugian negara yang belum selesai, Saut mengatakan kemungkinan besar berkaitan dengan siapa yang menerima dana tersebut dan bukti penerimaannya. Ia juga memandang bahwa proses penetapan tersangka yang membutuhkan waktu hingga 5 bulan sejak kasus naik penyidikan merupakan kebijakan KPK saat ini.
Namun, ia mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses pendalaman kasus ini. Saut menegaskan bahwa pemanggilan dan penyitaan tidak mudah dilakukan jika tidak ada dasar hukum yang jelas. Selain itu, kemungkinan penyidik memiliki pekerjaan lain yang harus dilakukan, seperti operasi tangkap tangan (OTT).
“Kita enggak bisa masuk di situ karena saya enggak tahu kondisi internal sekarang,” katanya.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
“Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menambahkan bahwa KPK telah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucapnya.
Proses Penyidikan dan Larangan Bepergian ke Luar Negeri
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” tambahnya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











