Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Pekanbaru
Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini, layanan tersebut berada di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Fotocopy KTP
- KTP asli
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi, baik secara online maupun di lokasi tertentu
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir perpanjangan yang tersedia di lokasi. Proses perpanjangan bisa dilakukan sendiri tanpa melalui calo.
Proses Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM yang dapat diikuti:
- Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
- Lakukan tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
- Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.
- SIM baru akan dicetak dan diberikan pada hari itu juga.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya administrasi, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi pelayanan.
Pentingnya Menghindari Calo
Penting untuk diketahui bahwa penggunaan jasa calo dalam proses perpanjangan SIM sangat berisiko. Berikut adalah risiko yang bisa terjadi:
- Biaya lebih mahal dari tarif resmi
- Data pribadi bisa disalahgunakan
- SIM bisa dianggap tidak sah
- Berpotensi terkena sanksi hukum
Mengurus perpanjangan SIM sendiri merupakan cara yang lebih aman dan legal.
Fungsi dan Manfaat SIM
SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, tetapi juga sebagai sarana identifikasi dan alat kontrol lalu lintas. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM memiliki tiga fungsi utama:
- Sebagai bukti kompetensi mengemudi
- Sebagai sarana identifikasi
- Sebagai alat kontrol lalu lintas
Manfaat SIM bagi pengendara antara lain:
- Legalitas berkendara: Tanpa SIM, pengendara dianggap melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi tilang.
- Perlindungan hukum: Jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran, SIM menjadi dokumen penting dalam proses hukum.
- Meningkatkan keselamatan: Karena pemilik SIM telah melalui proses pelatihan dan ujian, risiko kecelakaan bisa diminimalkan.
Lokasi Lain untuk Perpanjangan SIM
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi lain seperti Drive Thru dan Mal Pelayanan Publik.
- Drive Thru: Bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik: Terletak di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang), dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.











