Penerapan aturan baru terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dimulai oleh Mabes Polri. Kedua peraturan tersebut berlaku sejak hari ini, Jumat (2/1).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, panduan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Dokumen ini mencakup format administrasi penyidikan tindak pidana.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri telah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Hukum. Ia juga memastikan bahwa seluruh jajaran Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, hingga Densus 88 telah menerapkan aturan sesuai KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB, Jumat (2/1).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan kesiapan dalam melaksanakan aturan KUHAP dan KUHP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kejaksaan siap menerapkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Anang menambahkan bahwa Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Polri, Mahkamah Agung, serta pemerintahan daerah melalui Perjanjian Kerjasama (PKS). Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai kegiatan seperti FGD dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam memahami aturan hukum versi KUHAP dan KUHP terbaru.
DPR juga telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11). Rapat ini dihadiri oleh 242 anggota dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Aturan Baru yang Disoroti
Beberapa aturan dalam KUHAP dan KUHP baru mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyebutkan bahwa KUHAP baru tidak memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai terbelakang.
Menurut Isnur, laporan dari World Justice Project, sebuah organisasi nirlaba independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum, menyebutkan bahwa hukum pidana Indonesia masih tertinggal. Angka-angka terkait dengan parsialitas aparat, termasuk ketidakwajaran dan korupsi, sangat tinggi.
Ia juga menyebutkan adanya banyak kasus kekerasan, penyiksaan, orang meninggal di dalam tahanan, extrajudicial killing, serta kriminalisasi di tingkat penyidikan hingga penuntutan. Hal ini dinilai sebagai potret penegakan hukum yang tidak manusiawi.
Kritik Terhadap Proses Pengesahan
YLBHI menyoroti proses pengesahan KUHAP yang dinilai terburu-buru. Menurut Isnur, belum adanya sosialisasi yang cukup berkaitan dengan KUHAP ini. Ia menyebutkan bahwa pemahaman polisi, jaksa, dan hakim belum jelas.
Selain itu, YLBHI menyoroti bahwa KUHAP sendiri memandatkan beberapa aturan turunan seperti keadilan restoratif, namun saat ini belum ada sama sekali. Ini menyebabkan APH membuat edaran sendiri karena bingung dalam menerapkan KUHAP.
Masalah Transisi dan Aturan Turunan
KUHP yang telah disahkan terlebih dahulu pada 2023 memiliki tiga tahun transisi. Namun, YLBHI menyoroti bahwa pemerintah belum membuat aturan turunan meskipun aturan baru ini diberlakukan hari ini.
Isnur menekankan bahwa tanpa aturan turunan, setiap APH bisa memiliki penafsiran tersendiri yang diskresional. Ia menyarankan agar Presiden Prabowo segera menerbitkan Perppu dan mempersiapkan masa transisi secara matang.
YLBHI juga mendorong pemerintah untuk membuat RPP dengan partisipasi terbuka, termasuk melibatkan kampus, dosen-dosen, dan masyarakat sipil.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











