"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Perbedaan KUHP Lama dan Baru, Penjelasan Ahli Hukum



Pada hari Jumat (2/1/2026), sistem hukum Indonesia yang menjadi dasar dalam mengatur perbuatan pidana, subjek hukum, serta sanksi yang diberlakukan, memasuki babak baru.

Per tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara resmi diberlakukan, menggantikan aturan hukum lama yang merupakan warisan dari kolonialisme Belanda dan selama ini digunakan sebagai rujukan dalam pengaturan tindak pidana di Tanah Air.

Regulasi yang terdiri dari 345 halaman ini menjadi fondasi utama bagi peraturan hukum pidana nasional. Implementasi KUHP baru bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga menarik perhatian publik. Berbagai pertanyaan muncul seiring diberlakukannya KUHP baru, seperti apa perbedaannya dengan regulasi hukum pidana yang sebelumnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan dari pakar hukum mengenai perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru serta hal-hal penting yang tercantum dalam regulasi terbaru ini.

Tidak Banyak Perbedaan Antara KUHP Lama dan Baru

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, pada dasarnya tidak banyak perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru.

KUHP lama merupakan peraturan hukum pidana nasional yang berasal dari era kolonial Belanda dan telah diterapkan selama puluhan tahun di Indonesia. Sementara itu, KUHP baru adalah regulasi hukum pidana nasional yang dibuat oleh negara Indonesia sendiri.

“Sebenarnya tidak banyak yang berbeda antara KUHP lama dan baru. KUHP lama itu peninggalan Belanda, sementara KUHP yang baru itu asli buatan Indonesia,” jelasnya.

Abdul menyebutkan bahwa beberapa jenis tindak pidana seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan tindak pidana khusus lainnya masih tercantum dalam KUHP baru. Namun, keberlakuannya tetap mengacu pada undang-undang khusus yang berlaku sesuai asas hukum lex specialis derogat lex generalis.

Asas hukum lex specialis derogat lex generalis berarti bahwa hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Perbedaan Delik Aduan KUHP Lama dan KUHP Baru

Perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru dapat ditemukan dalam regulasi yang mengatur tentang delik aduan. Dalam ranah hukum, delik aduan merupakan jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari pihak korban.

Dalam KUHP baru, mekanisme pengaduan oleh korban kini bisa disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, secara prosedural, setiap laporan tetap harus memenuhi standar administratif kepolisian.

“Namun dalam proses hukumnya, baik laporan aduan atau temuan, semuanya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP),” papar Abdul.

Mekanisme Penyelesaian Perkara dalam KUHP Baru

Selain perubahan pada delik aduan, KUHP baru juga memperkenalkan atau mempertegas mekanisme penyelesaian perkara yang lebih variatif.

Penyelesaian Damai

Salah satu penyelesaian perkara yang dikedepankan adalah peluang perdamaian dalam kasus-kasus tertentu. Meskipun pada prinsipnya setiap tindak pidana tidak bisa didamaikan begitu saja, Abdul menjelaskan bahwa perdamaian biasanya mencakup aspek perdata, seperti ganti rugi atas dampak tindak pidana tersebut.

“Untuk kejahatan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, tindak pidana aduan lainnya bisa di mediasikan antara korban dan pelaku, dan jika terjadi perdamaian maka aduannya bisa dicabut dan perkaranya selesai,” urai Abdul.

Restoratif Justice Tetap Berlaku

Sementara itu, untuk perkara yang sudah berlangsung hingga ke pengadilan, KUHP baru juga memiliki mekanisme restoratif justice. Mekanisme ini mengutamakan penyelesaian melalui jalur musyawarah.

“Ada penyelesaian yang bersifat musyawarah, dinamakan restoratif justice. Jika pelaku sudah menyelesaikan kerugian korban, maka putusan pidana nya bisa meringankan terdakwa,” tuturnya.

Sistem Pengakuan Bersalah Mulai Diakui

Di sisi lain, KUHP baru juga mengatur sistem pengakuan bersalah atau yang disebut plea bargaining. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa mengajukan pengakuan bersalah pada tahap penuntutan di pengadilan.

Aturan ini memungkinkan terdakwa yang mengaku bersalah untuk mendapatkan keringanan hukuman.

“Aturan mengenai pengajuan bersalah dapat terjadi di tingkat penuntutan di pengadilan dan plea bargaining menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa,” lanjutnya.

Sebagai catatan sejarah, KUHP baru ini telah disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI pada 6 Desember 2022. Regulasi ini kemudian secara resmi ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan masa transisi selama tiga tahun, KUHP baru telah resmi berlaku efektif pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *