Lisa Mariana Terlibat Dua Kasus Hukum, Tapi Tidak Ditahan
Lisa Mariana kini tengah terseret dalam dua kasus hukum yang masing-masing dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda. Pertama, ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kedua, ia juga dilaporkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terkait kasus video syur.
Sejak kemunculannya awal 2025 lalu, Lisa mengaku memiliki anak hasil hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil. Hal ini membuatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut, Lisa dan RK, sapaan akrab Ridwan Kamil, melakukan tes DNA untuk membuktikan apakah putri Lisa, CA, merupakan darah daging sang politikus. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa CA bukan anak biologis Lisa. Akibatnya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap ayah dua anak itu.
Belum usai kasus dengan RK, Lisa juga dilaporkan AAI ke Polda Jawa Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November 2025. Meskipun kini berstatus tersangka dari dua kasus yang berbeda, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lisa. Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, menjelaskan tiga alasan mengapa Lisa tidak ditahan.
- Lisa selama ini kooperatif selama pemeriksaan.
- Lisa tidak menghilangkan barang bukti.
- Lisa adalah tulang punggung keluarga dan orangtua dari anaknya yang masih kecil-kecil.
Atas hal itu, John menyampaikan terima kasih pada Polda Jabar dan Cyber Mabes Polri karena kebijakannya. Menurutnya, keputusan tersebut memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Tanggapan Pihak Ridwan Kamil
Keputusan penyidik untuk tidak menahan Lisa Mariana turut ditanggapi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Muslim menyebut hal tersebut menjadi wewenang dari kepolisian. “Soal penahanan, ditahan atau tidaknya kan kembali lagi itu kewenangan dari pihak penyidik, kami tidak mau terlalu jauhlah menanggapi itu,” ujarnya.
Polda Jawa Barat telah memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka soal kasus video syur setelah melakukan upaya jemput paksa. Adapun, Lisa Mariana dicecar oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jabar dengan 47 pertanyaan.
Meski begitu, Lisa Mariana dipersilakan untuk pulang oleh penyidik walaupun sudah menyandang status tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkap sejumlah alasan mengapa Lisa tidak ditahan. Salah satunya, tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
Lisa Tak Dikenai Wajib Lapor dalam Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana dipastikan tidak dikenakan wajib lapor maupun penahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pengacara Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.
“Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” tegas Bertua Diana. Dalam kesempatan yang sama, pengacara Lisa lainnya, Jhonboy Nababan, juga memastikan kliennya siap hadir kembali apabila dibutuhkan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Sementara itu, Lisa pun mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut langsung melanjutkan pekerjaannya setelah diperiksa oleh penyidik.
Penetapan Status Tersangka oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.
“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya.
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.











