"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Reaksi Roy Suryo Terhadap Ijazah Jokowi yang Tidak Percaya: Bukan Foto Lama, Terlalu Jelas

Penyidik Polda Metro Jaya Menampilkan Ijazah Asli Jokowi dalam Gelar Perkara Khusus

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menampilkan ijazah asli dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025) sebagai alat bukti. Namun, upaya penyidik untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut tidak membuat tersangka kasus ijazah palsu, Roy Suryo, yakin.

Setelah mengikuti gelar perkara selama enam jam, Roy Suryo mengaku sempat diperlihatkan ijazah analog tersebut, tetapi ia tetap tidak percaya dengan keasliannya. Pakar telematika tersebut berargumen bahwa pas foto yang tertera pada ijazah itu terlalu tajam dan baru, sehingga ia lantang menyatakan keraguannya.

Pihak penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang sudah mereka sita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti. Gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya tersebut dihadiri oleh Roy Suryo bersama dua tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), untuk berdebat dengan tim hukum kubu pelapor.

Roy Suryo mengaku sempat diperlihatkan ijazah Jokowi oleh penyidik, namun ijazah itu tidak boleh disentuh dan hanya diperlihatkan sekilas. “Kami akhirnya sama seperti klaster satu dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi,” ungkapnya, Senin.

Roy menyatakan dirinya mengerti betul perihal foto. Selain hobi komputer, Roy menyebut sudah menekuni dunia fotografi sejak masih kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). “Pas foto di barang itu saya dengan tegas dan lantang ragu foto itu sudah lebih dari usia 40 tahun,” ujarnya.

Roy memandang pas foto yang tertera di ijazah Jokowi terlalu tajam dan baru. Pihaknya menekankan untuk kertas foto yang dicetak tahun 1980-an semestinya sudah mulai pudar. “Bahkan foto di ijazah dokter Rismon yang baru 23 tahun sudah mulai (rusak) ini masih tegas dan jelas,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Roy menyatakan tidak berubah perihal keyakinannya jika ijazah Jokowi bukan diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985. “Saya yakin 99,9 persen ijazah Jokowi palsu,” tegasnya.

Dr. Tifa: Penyidikan Jokowi Tidak Pasti

Sebelum gelar perkara dimulai, Dr. Tifa menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memberikan kepastian hukum. Penilaian tersebut terutama terkait penentuan locus dan tempus delicti yang disebut terus berubah selama proses hukum berjalan.

Locus delicti dan tempus delicti adalah dua istilah fundamental dalam hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin. Keduanya merujuk pada elemen-elemen penting yang harus dipastikan dalam setiap tindak pidana: tempat dan waktu kejadian. Merujuk pada pernyataan Dr. Tifa, penyidik dan penuntut umum harus dapat membuktikan secara jelas dan konsisten di mana (Locus Delicti) dan kapan (Tempus Delicti) tindak pidana itu terjadi.

Tanpa kepastian kedua unsur ini, proses hukum dapat menjadi tidak jelas dan dapat memengaruhi kepastian hukum bagi tersangka. Kata Dr. Tifa ketidakjelasan tersebut telah terjadi sejak tahap awal pemeriksaan hingga penetapan status tersangka.

Dr. Tifa menjelaskan, perubahan locus dan tempus terjadi berulang kali tanpa penjelasan yang konsisten dari penyidik. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan persoalan mendasar dalam proses pembuktian pidana. “Sejak kami menjadi saksi kemudian menjadi terlapor lalu kemudian menjadi tersangka, setelah tujuh bulan ini Locus dan Tempus dari peristiwa yang dituduhkan kepada kami itu berubah-ubah. Selalu berubah-ubah,” ucap Dr. Tifa, Senin.

Tifa kemudian merinci perubahan tersebut, mulai dari locus dan tempus yang semula disebut terjadi pada 26 Maret 2024 di Jakarta Pusat, lalu bergeser menjadi 22 Januari 2025 di Jakarta Selatan, hingga terus mengalami perubahan dalam proses penyidikan.

Menurut Tifa, ketidakjelasan locus dan tempus berdampak serius terhadap kepastian hukum. Ia menilai kedua unsur tersebut merupakan bagian mendasar dalam pembuktian suatu tindak pidana. “Karena kalau memang locus saja tidak jelas, tempus-nya saja tidak jelas, dan untuk diketahui juga bahwa pasal-pasalnya pun juga berubah-ubah,” ujarnya.

Tujuan Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Sebelumnya kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin menyampaikan, perbedaan gelar perkara khusus dan gelar perkara biasa. Menurut Ahmad, gelar perkara biasa itu adalah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik di internal Polri.

“Adapun gelar perkara khusus, itu sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, khususnya ketentuan pasal 33,” katanya, Senin mengutip Kompas.TV.

“Dalam konteks perkara yang menjadi atensi publik memang masyarakat bisa terlibat memohon untuk mengajukan proses permohonan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Ahmad, sudah mengajukan gelar perkara khusus pada tanggal 21 Juli 2025, dan tanggal 20 November 2025. “Atas dasar permohonan kami itulah kemudian hari ini dibuat proses gelar perkara khusus,” tuturnya.

Yang dihadirkan ya kami yang tadinya menjadi tersangka menjadi pihak pelapor dumas (pengadan masyarakat), kemudian para pelapor yang mentersangkakan klien kami menjadi terlapor dumas. Juga pengawas internal.” paparnya.

Ahmad berharap dalam perkara khusus tersebut penyidik menunjukkan ijazah Jokowi yang sudah mereka sita. “Kalau proses, memang kami harapkan ini menjadi proses untuk bisa menunjukkan ijazah itu dalam proses gelar perkara khusus,” harapnya.

Sebab, menurut Ahmad, selama ini yang menjadi obyek masalah adalah ijazah asli yang tidak bisa ditunjukkan oleh Jokowi. “Kami berharap melalui kewenangan penyidik karena ini sudah disita penyidik, bisa ditunjukkan kepada kami, kepada klien kami yang jadi tersangka karena dokumen itu,” pungkasnya.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *