JAKARTA PUSAT – Persidangan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua karyawan PT WKM, yaitu Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus pemasangan patok.
Keduanya dituntut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini mendapat penolakan keras dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak. Mereka menilai tuntutan tersebut semakin memperjelas adanya kriminalisasi terhadap upaya perusahaan untuk mencegah dan melindungi wilayah izin usaha tambang (IUP) PT WKM dari dugaan illegal mining.
OC Kaligis menyebut bahwa dakwaan JPU tidak logis. Menurutnya, pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dipasang di dalam IUP PT WKM, dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penambangan liar oleh pihak lain. “Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” ujar Kaligis.
Dia juga mengungkapkan bahwa PT WKM sebelumnya telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position kepada Bareskrim Polri. Gelar perkara yang digelar di Bareskrim bahkan disebut menyimpulkan bahwa tindakan PT WKM tidak menyalahi aturan. “Gelar perkaranya disaksikan PT Position dan mereka tidak keberatan, tetapi anehnya tidak ditindaklanjuti. Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh, justru klien kami yang dituntut,” kata Kaligis.
Rolas Sitinjak, kuasa hukum PT WKM lainnya, menambahkan bahwa proses hukum dalam kasus ini janggal dan berpotensi menyalahi asas kepastian hukum. Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan PT WKM terhadap PT Position atas dugaan penambangan nikel ilegal di dalam wilayah PT WKM. “Polda Maluku turun, dicek, hasilnya: benar ada illegal mining. Lokasinya dipasang police line. Tapi tak lama kemudian kasusnya di-SP3. Lalu tiba-tiba PT Position melapor balik dengan objek yang sama. Kini klien kami yang malah dipenjara,” ujar Rolas.
Rolas menilai perbedaan pandangan antara Polda Maluku Utara dan aparat di Jakarta menimbulkan dugaan ketidakkonsistenan penegakan hukum. “Polisi Maluku Utara bilang ini bukan pidana. Polisi Jakarta bilang pidana. Mana yang benar? Ini ironis,” tegas Rolas lagi.
Dalam persidangan, JPU berpendapat bahwa tindakan Awwab dan Marcel memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait pemasangan patok yang dinilai mengganggu kegiatan PT Position. JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam pertimbangannya.
Soal ini, OC Kaligis menyebut argumentasi JPU itu tidak berdasar. “Yang memperkeruh justru kata JPU. Tidak ada yang berbelit-belit dari kami,” katanya.
Rolas juga menambahkan bahwa saksi kunci yang menandatangani perjanjian kerja sama, yakni Jakob Supamena selaku Dirut PT WKS, dan saat dipanggil menjadi saksi justru tidak pernah hadir. “Dipanggil tujuh kali, tujuh kali juga tidak datang. Tapi klien kami yang dituding memperkeruh dan mengganggu ekonomi nasional. Ini sangat janggal,” tegas Rolas.
Dia juga menilai tuntutan denda Rp 1 miliar terhadap karyawan yang hanya menjalankan perintah perusahaan adalah bentuk ketidakadilan hukum. “Gaji mereka berapa? Mereka tidak diuntungkan apa pun. Tapi dituntut Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Besok-besok Anda pasang pagar di rumah Anda, bisa masuk penjara,” tutur Rolas.
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukum dan para terdakwa pada pekan depan. OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan proses sejak perkara ini bermula. “Kami harap majelis hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” ucap Kaligis.











