JAKARTA,
Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela pada Kamis (27/11/2025).
Berikut rangkumannya.
Hakim Menolak Eksepsi
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan hukum.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa 6, Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ucap Dwi di ruang sidang.
Dwi menyampaikan bahwa alasan penolakan eksepsi adalah karena sebagian besar materi keberatan telah memasuki inti perkara yang seharusnya diperiksa dalam tahap pembuktian.
“Jadi, perkara ini akan lanjut karena eksepsi para terdakwa itu kebanyakan sudah menyangkut pokok perkara, harus dibuktikan dulu benar atau tidak,” lanjut Dwi.
Majelis hakim juga memastikan bahwa seluruh persyaratan formal dan materiil dalam surat dakwaan telah terpenuhi.
Dengan putusan sela tersebut, persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (4/12/2025).
Ammar Zoni Wajib Hadir Langsung di Persidangan
Majelis hakim juga menetapkan bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya harus dihadirkan secara langsung pada sidang berikutnya.
“Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB… dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Dwi Elyarahma.
Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh terdakwa beserta alat bukti secara offline.
Sebelumnya, Ammar mengikuti sidang dari Nusakambangan secara daring.
Menanggapi pertanyaan Ammar terkait prosedur pemindahan, Dwi menjelaskan bahwa proses teknis berada di bawah kewenangan penuntut umum.
JPU Andri memastikan akan segera berkoordinasi dengan otoritas terkait pemindahan Ammar.
“Pada intinya kami jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan dari majelis… pasti kita koordinasi dengan Ditjen Permasyarakatan,” kata jaksa Andri.
Respons Kuasa Hukum: Keputusan Hakim Sudah Tepat
Kuasa hukum Ammar, John Mathias, mengaku menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi.
Ia menilai bahwa keberatan memang lebih relevan dibuktikan pada tahap berikutnya.
“Eksepsi itu memang lebih banyak ke nanti ke pembuktiannya. Jadi itu kita hormatilah,” kata John seusai sidang.
John menyambut baik keputusan hakim yang mengabulkan permohonan agar Ammar dihadirkan langsung di persidangan.
“Keputusan sudah benar, saya yakin. Karena permohonan ini ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia menyinggung bahwa alasan sidang daring sudah tidak relevan karena situasi pandemi telah berakhir.
Menurutnya, sidang langsung penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kuasa hukum berharap kehadiran Ammar di ruang sidang memungkinkan pembelaan yang lebih optimal.
Sidang tatap muka juga dianggap membantu proses klarifikasi fakta secara lebih objektif.
Dokter Kamelia Sambut Baik Pemindahan Ammar Zoni
Kekasih Ammar Zoni, dr. Kamelia, menilai keputusan hakim untuk menghadirkan Ammar secara langsung adalah kabar baik.
“Iya Alhamdulillah akhirnya hakim itu kan emang yang Om John dan kita mau kan,” ujar dokter Kamelia.
Menurut Kamelia, selama Ammar berada di Nusakambangan, komunikasi hanya berlangsung singkat dan terbatas sehingga menyulitkan persiapan pembuktian.
Ia menyebut pemindahan Ammar akan memperlancar koordinasi antara keluarga, kuasa hukum, dan terdakwa.
“Kalau Bang Ammar di sini kan, jadi lebih enak diskusinya dan tanpa was-was disadap atau enggak,” ucapnya.
Kamelia juga berharap kehadiran Ammar di sidang membuatnya lebih leluasa memberikan keterangan.
Keluarga Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kamelia menjelaskan bahwa keluarga Ammar telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk memastikan Ammar aman dalam memberikan kesaksian.
“Kalau nanti sidangnya lanjut kan bakal ada pembuktian… kita butuh Bang Ammar ada di sini,” katanya.
Ia mengaku khawatir situasi Ammar di Nusakambangan membuatnya tidak bebas berbicara.
“Di sana kan seperti kata Om John bilang, di kandang singa, macan. Takut Bang Ammar enggak leluasa memberi keterangan sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Kamelia, Ammar berniat membela diri dan menyampaikan bahwa dirinya bukan pengedar seperti dakwaan jaksa. “Dia cuma korban dari sistem yang ada di rutan itu,” katanya.
LPSK disebut sudah melakukan verifikasi berkas.
Keluarga juga mengirim surat ke Presiden hingga Kapolri untuk meminta perlindungan hukum.
Peluang Jadi Justice Collaborator
Kuasa hukum lainnya, I Nyoman Adi Peri, menuturkan bahwa Ammar berpotensi menjadi justice collaborator (JC) jika permohonan diterima LPSK.
“Kalau JC-nya disetujui, kami ingin LPSK segera menempatkan ke rumah aman,” ungkapnya.
Menurut Nyoman, JC akan memungkinkan Ammar memberikan keterangan dalam kondisi lebih stabil dan aman.
Ia berharap proses JC bisa dipercepat mengingat pemeriksaan pokok perkara segera berlangsung.
“Kami menekan agar justicia collaborator-nya dapat… supaya dia segera ditarik ke rumah aman,” ujarnya.
Nyoman menyebut proses penetapan JC biasanya memakan waktu hingga satu bulan, namun pihaknya berharap keputusan bisa lebih cepat agar Ammar dapat fokus menjalani persidangan.
Dakwaan Berat: 100 Gram Sabu dan Perdagangan Narkotika
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika… dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Sebanyak 50 gram dari sabu tersebut diduga diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di dalam Rutan.
Selain sabu, jaringan para terdakwa juga disebut mengedarkan ganja dan ekstasi.
Jaksa menilai Ammar dan lima terdakwa lainnya bekerja sama dalam kegiatan peredaran narkotika.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat… menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” tegas JPU.
Atas perbuatannya, Ammar didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya tergolong berat.











