Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Berakhir
Masa penahanan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, diketahui telah berakhir sejak 23 November 2025. Abdul Wahid bersama dengan M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau, dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaannya, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 4 November 2025.
Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru pada 3 November 2025. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal tersebut. Abdul Wahid kini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Terkait nasib ketiganya setelah masa penahanan berakhir, KPK belum memberikan pengumuman resmi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak merespons konfirmasi dari media hingga berita ini ditulis. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp sebanyak tiga kali dalam dua hari, yaitu pada Selasa (25/11/2025) dan Rabu (26/11/2025), tetapi Budi masih belum memberikan jawaban.
Batasan Kunjungan untuk Abdul Wahid
Selama menjalani penahanan, Abdul Wahid hanya diperbolehkan dikunjungi oleh dua orang selain kuasa hukumnya. Keduanya adalah istrinya, Henny Sasmita, yang kini tinggal di Jakarta, serta Ustadz Abdul Somad (UAS). Hal ini menyebabkan sejumlah kolega, sahabat, dan pejabat dari Provinsi Riau tidak bisa berkunjung ke rutan KPK.
Beberapa politisi PKB dan pimpinan DPRD Riau mengungkapkan bahwa mereka ingin memberikan dukungan kepada ketua mereka, namun dibatasi oleh aturan yang diberlakukan. “Kami belum bisa berkunjung, masih dibatasi yang boleh bertemu beliau,” ujar seorang anggota DPRD Riau. Sementara itu, seorang pimpinan DPRD Riau mengatakan bahwa hanya istri dan UAS yang diperkenankan menemui Abdul Wahid.
Penggeledahan oleh KPK
KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Di antaranya adalah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, serta rumah para tersangka seperti M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Selain itu, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setda, Raja Faisal, untuk diperiksa lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap bahwa OTT ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Kasus ini melibatkan praktik kotor yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ (Japrem) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Awalnya, fee sebesar 2,5 persen disepakati, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
Modus Operasi Korupsi
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan. Kesepakatan ini kemudian dilaporkan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.
Sejak kesepakatan itu, terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Setoran pertama di Juni 2025 mencapai Rp1,6 miliar, di mana sebagian besar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.
Setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan. Setoran ketiga di November 2025 mencapai Rp1,25 miliar, dengan sebagian diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.
Pada saat setoran ketiga ini, KPK melakukan OTT dan berhasil mengamankan Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana. Tim lainnya juga melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan mata uang asing senilai Rp800 juta.
Bukti Perbuatan Tercela
Dari hasil penyelidikan, KPK berhasil mengumpulkan barang bukti sebesar Rp1,6 miliar, termasuk uang tunai dan mata uang asing. Setelah semua pihak diamankan, Dani M Nursalam datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Johanis Tanak menegaskan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.











