"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Apa Itu Eksepsi Tempo yang Diterima Pengadilan Jaksel dalam Kasus Amran Sulaiman?

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan dalam kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap sebuah media dalam perkara perdata terkait pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (17/11/2025), majelis hakim menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini. Hal ini menjadi penting karena menunjukkan batasan kewenangan pengadilan dalam menangani kasus tertentu.

Apa Itu Eksepsi?

Eksepsi adalah istilah dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan dari seorang terdakwa disertai dengan alasan-alasannya. Dalam konteks hukum acara perdata, eksepsi menjadi jawaban atau penolakan tergugat atas gugatan jaksa penuntut umum.

Beberapa jenis eksepsi dalam hukum acara perdata meliputi:

Jenis-Jenis Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata

  1. Eksepsi Prosesual

    Eksepsi Prosesual adalah jenis eksepsi yang berkaitan dengan syarat formil gugatan atau dakwaan. Jika terdapat cacat formil maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

  2. Eksepsi Kewenangan Absolut: Berkaitan dengan kekuasaan mengadili dan pembagian lingkungan pengadilan.

  3. Eksepsi Kewenangan Relatif: Berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan dan pembagian lingkungan pengadilan.

  4. Eksepsi Prosesual di Luar Kompetensi

    Eksepsi prosesual di luar kompetensi terdiri dari beberapa bentuk, antara lain:

  5. Eksepsi Tidak Sahnya Surat Gugatan: Mempermasalahkan tidak terpenuhinya syarat formalistas gugatan secara umum, seperti terkait keabsahan pihak yang bertandatangan dalam surat gugatan.

  6. Eksepsi Tidak Sahnya Surat Kuasa: Mempermasahkan status pemberi atau penerima kuasa, seperti apakah surat kuasa dibuat orang yang berwenang atau surat kuasa yang tidak memenuhi syarat formil.
  7. Eksepsi Error in Persona: Mempermasahkan gugatan yang tidak melibatkan pihak yang seharusnya dilibatkan atau pihak yang dilibatkan dalam gugatan tidak memiliki kepentingan langsung dengan pokok gugatan.
  8. Eksepsi Nebis In Idem: Mempermasahkan perkara yang sama yang telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan sebelumnya.
  9. Eksepsi Obscuur Libel: Mempermasahkan surat gugatan yang kabur atau tidak jelas.

  10. Eksepsi Hukum Materil

    Eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi gugatan. Tujuannya agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata.

  11. Exceptio Dilatoria: Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur. Dengan kata lain, gugatan yang diajukan masih terlalu dini.

  12. Exceptio Peremptoria: Eksepsi yang berisi sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Misalnya, permasalahan yang digugat telah lampau atau kadaluwarsa.

Setelah eksepsi, tergugat/terdakwa dapat menyiapkan bantahan dalam pokok perkara, yang menyinggung mengenai pokok perkara atau pembuktian mengenai benar atau tidaknya dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *