Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Penambahan kewenangan yang mana sangat besar bagi polisi di area draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disoroti Aktivis Koalisi Publik Sipil dari LBH DKI Jakarta Fadil Alfathan. Dia mempertanyakan penambahan kewenangan tersebut.
Dalam kedudukan polisi berbagai persoalan malah diberikan kewenangan yang digunakan sangat besar. Fadil menilai ada dominasi polisi pada draf RUU KUHAP yang beredar di tempat masyarakat.
Dia menjelaskan, tidaklah ada semangat untuk mengevaluasi tambahan lanjut berhadapan dengan implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dijalankan polisi. “Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan serta penyidikan yang tersebut dilaksanakan polisi,” kata Fadil, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Dia melanjutkan, di kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar besar di tempat RUU KUHAP diberikan untuk polisi. “Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk,” tuturnya.
Dalam konteks pidana korupsi, Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang dimaksud pada catatan koalisi berbagai korupsi malah diberikan kewenangan lebih. “Secara sistem ini menjadi bermasalah,” ungkap Fadil, yang digunakan merupakan Direktur LBH DKI Jakarta ini.
Koalisi Publik Sipil, menurut Fadil, menginginkan pengawasan berjenjang yang tersebut mengedepankan pengawasan lembaga yudisial. “Polisi boleh menangkap dan juga menahan tetapi harus ada pengawasan berjenjang,” jelas dia.
Saat ini, polisi seperti tinggal membalikkan telapak tangan belaka ketika menangkap lalu menahan seseorang. Padahal apabila mengacu pada konsep HAM Internasional, ketika penegak hukum merampas hak seseorang untuk kepentingan penyelidikan hukum pidana maka harus dihadapkan dulu ke hakim.
“Ditunjukkan lebih tinggi dulu bukti-bukti. Kalau sekarang kan tidak, tetapkan dulu sebagai terperiksa lalu ditahan 40 hari atau berbulan-bulan, baru kemudian ketemu hakim pada sidang pokok perkara,” jelas Fadil.











