Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan enam orang sebagai terperiksa pada persoalan hukum dugaan suap proyek di area Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka adalah anggota DPRD hingga kepala dinas.
Penetapan terperiksa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan ( OTT ) yang mana dijalankan pada Hari Sabtu (15/3/2025). Adapun enam terperiksa yang dimaksud adalah:
1. Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Daerah OKU
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta.











