Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan dalam KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan pada penyidikan korupsi.
Maruarar menilai draf KUHAP yang tersebut akan menghapus kewenangan Kejaksaan pada penyidikan perbuatan pidana korupsi tiada tepat. Hal ini akibat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.
Menurut Maruarar, pada waktu ini telah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini lantaran kinerja KPK yang digunakan diharapkan melampaui capaian Kejaksaan juga Kepolisian justru bukan tercapai.
“Dalam kenyataan KPK terlibat pada persoalan hukum yang digunakan sesungguhnya bukanlah dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang dimaksud spesifik hanya sekali menyangkut pejabat negara lalu perkara yang mana menyebabkan kerugian negara di skala besar,” ujar Maruarar, Mulai Pekan (17/3/2025).
Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc telah waktunya dihapuskan pasca melalui evaluasi tentang keperluan urgenntnya tidak ada lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi pada landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir sebab kepolisian juga kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.
Dengan mengamati KPK justru adalah personel kepolisian yang dimaksud ditugaskan dalam KPK, tak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, juga kapasitas anggota polisi mampu menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.
“Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, lalu disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang dimaksud terintegrasi dengan konstrukksi yang tersebut saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis kemudian redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.











