Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Jaksa Abdul Qohar sekarang mengawasi para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung pada pengusutan berbagai tindakan hukum korupsi. Saat ini posisinya sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus atau dirdik Jampidsus.
Selama menjadi dirdik Jampidsus, sudah pernah sejumlah perkara korupsi besar yang berhasil diungkap. Mulai persoalan hukum impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga suap tiga hakim PN Surabaya .
Dalam perkara Tom Lembong, Abdul Qohar menyatakan penetapan seseorang menjadi terdakwa tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang tersebut dikeluarkan eks mendag ketika itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.
“Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, oleh sebab itu untuk menetapkan sebagai dituduh ini kan bukan harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar terhadap wartawan, Kamis (31/10/2024).
Qohar membeberkan Pasal 2 kemudian Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, pada dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tidaklah hanya saja perihal memperkaya diri sendiri.
“Artinya pada pada dua pasal ini, seseorang bukan harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa beliau salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dimaksud ada padanya, oleh sebab itu jabatannya, beliau sanggup dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.
Selain itu, Abdul Qohar dengan jajaran penyidik Jampidsus berhasil menangkap banyak hakim PN Surabaya, juga eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait tindakan hukum suap juga gratifikasi yang mana menjerat terpidana Ronald Tannur.
Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti telah dilakukan bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang dimaksud sekarang ketiga hakim berada dalam menjalani persidangan pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang digunakan bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan terdakwa MW pada kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan kejadian Ronald,” katanya pada Senin, 4 Desember 2024.
Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Simbol Rupiah 1,5 miliar untuk Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di tempat PN Surabaya.
Tak berhenti sampai di dalam situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai terdakwa akibat perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald kemudian hakim agung untuk penanganan perkara kasasi dalam Mahkamah Agung.
Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya ia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.











