"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar

Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kasus penipuan secara online di area berada dalam perkembangan teknologi semakin marak juga meresahkan masyarakat. Terutama penggelapan dengan modus kerja online.

Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan juga Perlindungan Customer (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) forum koordinasi OJK pada penanganan penipuan, mencatatkan total 44.236 laporan dengan total kerugian mencapai Rp726,6 miliar.

Laporan yang dimaksud disampaikan di Rapat Kerja juga Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR dalam Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, PEPK OJK juga melaporkan penggelapan seperti pembobolan rekening, skimming (pencurian informasi kartu debit atau kredit), phishing (pencurian informasi pribadi), juga social engineering (memanfaatkan keadaan psikologis manusia), menjadi isu teratas pada layanan pengaduan.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II Annisa M.A. Mahesa mengaku rutin menerima laporan terkait perkara penipuan, teristimewa yang mana melibatkan pengerjaan tugas online yang tersebut berawal dari scam aplikasi. Modus penipuan ini biasanya terdiri dari tawaran pekerjaan mudah, seperti subscribe, like, atau komentar pada akun YouTube yang mana telah terjadi ditentukan.

Setelah menyelesaikan tugas-tugas tersebut, korban kemudian mendapatkan komisi senilai puluhan ribu rupiah. Nominal yang dimaksud terus meningkat apabila korban melanjutkan tugas lainnya secara berturut-turut. Namun, seiring berjalannya waktu, penipu akan mulai memohonkan deposit sebagai jaminan untuk tugas berikutnya, dengan janji bahwa korban akan mendapatkan komisi yang tersebut lebih banyak besar.

Annisa menekankan, hal ini merupakan salah satu bentuk manipulasi psikologis, yang mana menciptakan korban terjebak pada pola pikir bahwa uang yang dia keluarkan akan kembali pada jumlah total yang mana lebih besar besar.

“Perlu kajian tambahan lanjut untuk mengetahui apakah blokir tabungan penipu telah efektif? Kajian lebih besar lanjut juga perlu diadakan oleh IASC untuk penyelesaian konflik yang mana benar-benar efektif, akibat warga bukan hanya sekali butuh tempat pengaduan, tapi juga uangnya kembali.” ungkap Annisa, Hari Senin (24/2/2025).

“OJK harus mencari jalan mengundurkan diri dari yang mana lebih tinggi efektif dari hulu ke hilir untuk kasus-kasus kecurangan agar uangnya dapat kembali,” lanjutnya.

Annisa juga menyoroti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK, yang dimaksud seharusnya menjadi solusi bagi konsumen. Namun, hingga pada waktu ini, LAPS belum berfungsi secara optimal. Proses penyelesaian sengketa yang digunakan membutuhkan waktu lama kemudian biaya yang mana cukup tinggi kerap kali menjadi beban bagi konsumen yang dimaksud mencari keadilan.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *