Jenepontoinfo.com – JAKARTA – DPR akan memohonkan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan juga Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural pada persoalan hukum Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersatu Perhimpunan Bantuan Hukum juga Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) juga Keluarga Alex Denni yang dijalankan di dalam Komisi III DPR RI, Awal Minggu (24/2/2025).
Pengusutan kejanggalan prosedural perkara Alex Deni ini khususnya terkait hakim yang sudah pernah meninggal dunia tapi tercatat mengesahkan putusan kasasi. Komisi III juga akan mengupayakan dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang dimaksud terjadi pada Alex Denni.
“Ada dugaan pemalsuan putusan lantaran orang telah meninggal sanggup tanda tangan. Itu, kan, tidak ada mungkin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang mengatur RDPU pada Jakarta, Awal Minggu (24/2/2025).
Dalam keputusannya, Habiburokhman juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Jusgment Rules (BJR) dan juga mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni terkait putusan bebas melawan nama Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan lalu peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku lainnya.
“Yang melakukan semata tak dihukum. Bagaimana kemungkinan besar ada orang yang dimaksud dihukum lantaran membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Hal ini agak-agak ajaib,” kata Habiburokhman yang digunakan menjadi pemimpin RDPU.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, terdapat beberapa orang kejanggalan di perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi. Salah satu temuannya adalah pencantuman nama hakim yang sudah ada meninggal dunia pada putusan kasasi Alex Denni. Julius mengungkapkan, salah satu hakim yang digunakan memeriksa perkara Alex Denni di tempat tingkat kasasi sudah ada meninggal sebelum tanggal putusan. Namun, namanya masih tercantum pada putusan.
“Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah ada meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” katanya.
Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tempat tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah. Berdasarkan eksaminasi yang digunakan dijalankan PBHI dengan tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik pada level administrasi pengadilan, hukum acara juga pemeriksaan perkara yang mana berujung pada terjadinya disparitas putusan.
Di tingkat banding, dua pejabat Telkom yang disebutkan dinyatakan bebas, tak bersalah akibat terbukti tidak ada melakukan penyalahgunaan wewenang dan juga bukan ada kerugian negara. Namun, dengan alat bukti yang mana sama, Alex Denni yang digunakan merupakan pihak swasta serta tidak ada punya kewenangan di menimbulkan tindakan tetap memperlihatkan dinyatakan bersalah.











