"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan KPU Kota Gorontalo Utara melakukan pemungutan pendapat ulang (PSU) dalam pilbup setempat pada jangka waktu selambatnya 60 hari lantaran calon Kepala Daerah Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Kepala Kabupaten Gorontalo Utara di Pilbup Gorontalo Utara 2024.

Adapun putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan di Sidang Pengucapan Putusan yang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah dan juga Wakil Kepala Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Hari Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara diadakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan juga Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan mirip dengan pemungutan pendapat pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Kepala Kabupaten dan juga Wakil Kepala Daerah Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana pada peraturan perundang-undangan yang dimaksud dilaksanakan pada waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana akibat belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai akan segera Calon Kepala Daerah dan juga Wakil Pimpinan Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelahnya 25 April 2025.

“Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi ketentuan pencalonan sebagai Calon Pimpinan Daerah lalu Wakil Kepala Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, dan juga di kaitannya dengan status terpidana yang dimaksud dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah terjadi selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.

“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak ada lagi memenuhi persyaratan sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Pimpinan Daerah lalu Wakil Pimpinan Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024,” sambungnya.

Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Kepala Kabupaten Ridwan Yasin sebab statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Pimpinan Daerah Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian menyebabkan akibat bahwa perolehan ucapan Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya, kata dia, implikasi hukum yang dimaksud timbul tidaklah belaka terbatas pada perolehan pernyataan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan pernyataan pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 kemudian Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *