Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Saksi lalu korban yang tersebut menerima proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang mana diadakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi serta korban yang digunakan akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menegaskan LPSK selektif di menyaring siapa-siapa belaka yang dimaksud tidak ada lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, dia yang tersebut mendapatkan pengamanan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif sebab banyak tindakan hukum yang tersebut perlu pemeliharaan fisik yang digunakan enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya tindakan hukum yang terpaksa kami hentikan oleh sebab itu enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang benar menghasilkan proteksi yang digunakan diberikan LPSK tiada maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi serta korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan datang melaksanakan tugas juga wewenang yang tersebut berlaku. LPSK juga menegaskan tak akan menolak saksi lalu krban yang dimaksud memang benar datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa saja dipulihkan kondisi ini, supaya saksi kemudian korban bisa jadi dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih banyak kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang digunakan mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.











