Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan praperadilan yang mana diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan semata-mata menguji tata cara penetapan terperiksa yang tersebut dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua telah dilaksanakan berdasarkan prosedur lalu KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimaksud dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang tersebut sudah ada ditunjukkan oleh KPK dalam muka sidang, kata Zainurrohman, telah cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam juga tindakan lainnya. Karena itu, ia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengawasi persidangannya, saya mengamati praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.











