"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud pada konferensi pers di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), oleh sebab itu persoalan hukum yang mana menjeratnya dilanjutkan.

Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi kemudian ditetapkan sebagai dituduh perkara pemalsuan surat tanah pasca mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang dimaksud sekarang ini telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.

“Saya minta tolong untuk Presiden Prabowo untuk melindungi kemudian mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di dalam hadapan awak media di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Charlie juga memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat serta tidak ada terjadi insiden kriminalisasi.

“Saya harap Bapak Kapolri lalu Kapolda Banten yang terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Studi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.

“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan persoalan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, bukan terima oleh sebab itu Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang dimaksud dialami ke publik,” ungkap Gufroni.

Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah melawan proses hukum yang dialaminya sekarang.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *