"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di dalam Kasus Jiwasraya

Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di tempat pada Kasus Jiwasraya

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terdakwa tindakan hukum pengelolaan keuangan serta dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di persoalan hukum ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di persoalan hukum itu yakni turut mengeksplorasi kemudian memasarkan komoditas JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori tiada sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.

“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan lalu pencadangan kewajiban Organisasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar ketika jumpa pers dalam Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond dan juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud tidaklah disetujui oleh sebab itu tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.

“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo kemudian Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang digunakan antara lain mendiskusikan tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.

Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.

Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo juga Syahmirwan menimbulkan produk-produk JS Saving Plan yang digunakan mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu dalam menghadapi suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).

Rencana barang itu, diketahui lalu disetujui Isa yang tersebut ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal kemudian Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, komoditas yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *