Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar bukan menyebabkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang digunakan dinilai masih memiliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang tersebut dijalankan dalam Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi mengakibatkan kekacauan pada sistem peradilan pidana di tempat Indonesia jikalau tak dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang digunakan juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan juga penduduk luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi material evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru bukan justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang tersebut menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang tersebut sangat penting di memverifikasi apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua persoalan hukum segera bisa jadi dianggap sebagai aktivitas pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang dimaksud berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, kemudian lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan di tugas juga kewenangan APH, maka hal ini bisa jadi berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang mana lebih lanjut baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang dimaksud lebih besar holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif kemudian tak belaka menjadi produk-produk hukum yang dimaksud setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di tempat lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi kemudian praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah kemudian DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang digunakan lebih besar utuh, komprehensif, serta adil bagi semua pihak.











