Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat menolak gugatan anggota DPR dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar dan juga Mahkamah Partai.
Putusan penolakan gugatan yang disebutkan tertuang di salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pimpinan Rianto Adam Pontoh, dengan Hakim anggota Fahzal Hendri serta Suparman sebagaimana di area rilis pada laman pn-jakarta pusat.go.id.
Menurut Anwar Rachman kuasa hukum Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), gugatan Irsyad Yusuf yang disebutkan berawal dari tindakan Irsyad Yusuf yang dimaksud menentang Muktamar PKB dalam Bali pada 2024, bahkan berupaya untuk menggagalkan Muktamar tersebut.
“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB,” tuturnya, Rabu (5/2/2025).
Atas pemecatan tersebut, tutur Anwar, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst juga untuk Mahkamah Partai PKB.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Namun gugatan yang dimaksud dicabut juga setelahnya itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di tempat Pengadilan Negeri Jakpus.
Inti gugatan yang disebutkan adalah memohon pengadilan membatalkan SK DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB.Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin dan juga DPP PKB untuk membayar uang ganti kehilangan terhadap Irsyad Yusuf sebesar Rp507.811.650.000.
Rinciannya, biaya pendaftaran perkara Rp1.650.000, Jasa pengacara Rp1.000.000.000, biaya administrasi Rp100.000.000, pendapatan menjadi anggota DPR selama 5 tahun Rp6.600.000.000. Termasuk Kerugian immaterial Rp500.000.000.000. Sehingga total yang tersebut ganti kehilangan adalah sebesar Rp.1.015.513.300.000 kemudian menyita Gedung DPP PKB yang dimaksud terletak di area Jl. Raden Saleh 9 Ibukota Pusat.











