"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipindahkan ke Prancis

Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipindahkan ke Prancis

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Terpidana berakhir persoalan hukum narkotika , Serge Areski Atloui tiba dalam Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten jelang dipulangkan ke negara asalnya Prancis untuk melanjutkan masa tahanannya.

Berdasarkan pantauan di area Terminal 2F Selasa (4/2/2025), Serge Areski terlihat hadir dengan menggunakan kemeja berwarna putih, celana jeans kemudian topi. Dia juga terlihat menggunakan masker di dalam wajahnya. Saat kedatangan di area Bandara Soekarno-Hatta, Serge juga terlihat dikawal ketat oleh banyak petugas.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan ini dijalankan setelahnya otoritas Prancis menyepakati practical arrangements.

Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia serta akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.

“Pemerintah Prancis sudah ada memberitahu kita bahwa terhadap persoalan hukum pidana yang digunakan sebanding yang tersebut di tempat Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di area Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” kata beliau pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu.

“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menurunkan misalnya oleh sebab itu sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk otoritas Prancis,” katanya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *