Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menanggapi perihal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut dalam Daerah Tangerang, Banten.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan SHM lalu SHGB yang dimaksud terbit pada 2023. Pada tahun yang dimaksud Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dan juga Hadi Tjahjanto sebagai menterinya.
Raja juli meyakini penerbitan SHGB lalu SHM di tempat pagar laut yang dimaksud dalam luar pengetahuan menteri, perwakilan menteri (wamen), lalu para pejabat di area kementerian.
“Sesuai Permen 16 tahun 2022, teristimewa Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan penerbitan SHGB pada lokasi yang dimaksud adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Wilayah Tangerang,” kata Raja Juli, Hari Sabtu (25/1/2025).
“Oleh dikarenakan itu saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat yang dimaksud di dalam luar pengetahuan menteri, wamen dan juga para pejabat di dalam kementerian,” tambahnya.
Raja Juli mengungkapkan sekitar 6-7 jt penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan terhadap Kakantah. “Begitulah regulasi yang tersebut berlaku. Sekitar 6-7 jt penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya untuk Kakantah di dalam Kota Perkotaan se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.
Karena penerbitan SHGB di tempat lokasi yang dimaksud diadakan oleh Kakantah Wilayah Tangerang, kata Raja Juli, sudah ada tepat langkah Menteri Nusron yang mana memohon Kakanwil Banten membatalkan penerbitannya.
“Oleh lantaran itu Gus Menteri Nusron kemarin telah tepat sekali di area mana pembatalan sertifikat yang dimaksud diadakan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di tempat menghadapi Kakantah. Begitulah regulasi yang mana berlaku,” katanya.
Raja Juli pun menyerahkan proses penyelesaian penertiban sertifikat yang dimaksud untuk aparat penegak hukum dan juga kementerian terkait. “Sekali lagi saya membantu serta menyerahkan proses penyelesaian persoalan hukum ini terhadap Gus Nusron dan juga aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin saja dituntaskan supaya bukan memunculkan kegaduhan politik, fitnah, lalu insinuasi,” ungkapnya.











