Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK tindakan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini di area Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tak salah, pengadilan, mungkin saja mirip seperti proses Praperadilan di dalam Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhadap wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tidak ada mampu menyamakan apple to apple dikarenakan beda sistem hukum, bahwa yang tersebut bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang digunakan dilaksanakan otoritas sana menghadapi permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK bersatu pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa jadi menghadirkan pulang Paulus Tannos dan juga diadili pada Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang dimaksud perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia lalu KPK, Kementerian Hukum, Polri, juga Kejaksaan pada waktu ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia miliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang mana perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan juga dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden juga akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.











