"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Ibukota Indonesia

Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Ibukota Indonesia

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP yang digunakan ditangkap Otoritas Singapura.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, akibat masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang tersebut diambil Awal Minggu (27/1/2025).

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar sanggup disidangkan terkait perkara yang dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.

“Sesuai perjanjian ekstradisi antara pemerintahan RI dengan otoritas Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia mempunyai waktu 45 hari sejak dilakukannya penangkapan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang digunakan diperlukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dapat selesai pada waktu satu sampai dua hari. “Semua mampu sehari, dapat dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman pada kantornya, Jakarta, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *