"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini adalah

Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini adalah

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Terdakwa yang digunakan juga mantan Direktur Utama Organisasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi vonis di area Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (20/1/2025). Vonis terkait persoalan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pengerjaan rumah DP 0 Rupiah di area Pulo Gebang, Ibukota Timur.

Sedianya sidang pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Hari Senin (6/1/2025) silam. Namun ketika itu Majelis Hakim meminta-minta agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.

“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum sanggup membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Hari Senin (6/1/2025) silam.

Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan juga Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah dilakukan melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi pada kurun November 2018-November 2021.

Ketiganya diduga telah dilakukan merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di area kawasan Pulo Gebang, Cakung, Ibukota Indonesia Timur, untuk digunakan pada pengerjaan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang digunakan dibeli disebut bermasalah lalu tiada sesuai dengan spesifikasi nilai tukar yang dibayarkan. Sehingga menyebabkan kerugian negara.

Tanah yang dimaksud dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang dimaksud merupakan perusahaan bidang properti yang tersebut didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya di pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:

– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan

– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *