"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tiada terus-menerus memberikan dampak buruk untuk pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian yang dimaksud menghadirkan dampak positif juga tak mengakibatkan persaingan usaha tak sehat.

“Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan,” kata Ningrum Natasya, hari terakhir pekan (17/1/2025).

Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala dunia usaha dari masing-masing pihak sekaligus menghurangi unsur ketidakpastian pada proses distribusi. Perjanjian tertutup juga menyokong efisiensi akibat akan mengempiskan biaya operasi antara produsen-distributor.

“Transaksi dapat sebagai biaya monitoring, observasi, serta lain sebagainya yang dimaksud biasa dipakai pelaku bidang usaha untuk menjaga stabilitas pada proses distribusi,” katanya.

Menurut Ningrum, dengan adanya perjanjian tertutup maka pelaku bisnis dapat menjadi tambahan efisien dengan menurunkan biaya tersebut. Ningrum menyebut, perjanjian tertutup juga akan meningkatkan kepastian di melaksanakan kegiatan bisnis bagi para pelaku. Kemudian berkurangnya perilaku distributor di mengambil prospek arbitrage.

“Hal ini dapat terjadi ketika pelaku perniagaan yang digunakan menerima item di jumlah agregat yang mana besar, kemudian dijual ke bursa yang mana lain, sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan tarif jual pada bursa yang dimaksud berbeda,” katanya.

Ningrum mengakui bahwa memang sebenarnya pada pada UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang ditimbulkan.

Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *