"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kasus Korupsi Eks Kepala Daerah Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar

Kasus Korupsi Eks Kepala Daerah Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa orang uang dari berbagai pihak terkait tindakan hukum dugaan korupsi yang tersebut menyeret eks Pimpinan Daerah Kertai Negara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dijalankan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang tersebut disita dari mata uang rupiah hingga asing.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 akun (atas nama terdakwa kemudian menghadapi nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa (14/1/2025).

Kemudian Mata Uang Dollar 6.284.712,77 yang digunakan disita dari 15 account juga SGD2.005.082.

“Penyitaan diadakan akibat diduga uang yang mana tersimpan di tabungan yang dimaksud diperoleh dari hasil aksi pidana terkait dengan perkara yang disebutkan di tempat atas,” ujarnya.

Jika ditotal, jumlah agregat uang yang disita itu tambahan dari Rp400 miliar.

Sekadar informasi, Rita telah terjadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pasca dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 kemudian suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan juga rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait perkara TPPU dengan dituduh Rita.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *