"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Zarof Ricar Tertunduk kemudian Tutupi Wajah ketika Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

Zarof Ricar Tertunduk kemudian Tutupi Wajah ketika Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar cuma tertunduk sambil berupaya menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung masalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba di tempat Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dengan segera diperiksa.

Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan di dalam Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata meninggalkan dari mulutnya.

Dia dengan segera bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang dimaksud terparkir tepat dalam depan lobi gedung.

Diketahui, Rudi Suparmono tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan regu Kejagung serta secara langsung dibawa ke Jakarta.

Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya juga 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

“(Uang) belum diserahkan terhadap yang digunakan bersangkutan serta masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilaksanakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, sama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang dimaksud telah terjadi menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur melawan permintaan terperiksa LR, dituduh MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap dituduh LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *