Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengedepankan pendekatan restorative justice di penegakan hukum mendapat apresiasi dari beberapa orang pihak. Salah satunya Direktur Sekolah Kajian Strategik juga Global (SKSG) Universitas Indonesia Athor Subroto.
“Jadi restorative justice saya kira sangat luar biasa lalu diapresiasi lalu berharap ke depan terus akan menjadi ujung tombak di penegakan hukum Polri yaitu mengedepankan restorative justice,” katanya pada keterangan, Hari Jumat (3/1/2025).
Athor juga setuju dengan Kapolri bahwa dengan langkah restorative justice dapat memberikan keadilan bagi korban ataupun pelaku juga dapat menghemat anggaran negara. “Saya kira dengan penegakan ini korban maupun pelaku kejahatan mendapatkan keadilan yang tersebut seadil-adilnya. serta ini berdampak terhadap efisiensi anggaran yang digunakan dikeluarkan oleh negara,” ungkapnya.
Peneliti UI itu juga memuji kinerja kepolisian pada menangani kamtibnas pada 2024 yang dimaksud dikenal sebagai tahun politik. Penanganan menghadapi hari besar keagamaan seperti Natal kemudian libur tahun baru juga bisa saja ditangani Polri dengan baik.
“Bagi saya apa yang dimaksud sudah ada diadakan Polri ini impresif atau mengesankan buat saya. Pada 2024 kita tahu sebagai tahun politik.Ada pilpres, ada pilkada. Tetapi kita lihat bahwa tahun kebijakan pemerintah itu berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Terkait aduan masyarakat, beliau mengamati kesigapan Polri telah identik seperti yang tersebut disampaikan Komisi III DPR. Di mana, kepolisian menjadi lembaga yang mana sigap merespons aduan masyarakat. “Polri menunjukkan kesigapan langkah lalu ketegasan terhadap apa-apa yang menjadi perhatian tindakan hukum masyarakat,” tuturnya.
Dia kemudian memberikan catatan terkait harapan serta tantangan Polri pada tahun 2025. Dia berharap pemanfaatan teknolgi informasi dapat dijalankan agar mitigasi dan juga penegakan hukum lebih besar efisien.
“Dan juga melakukan proses preemtif action, yang tersebut bisa jadi menggagalkan suatu tindakan kejahatan yang belum terjadi. Saya kira proses antipisasi ini mampu dilaksanakan dengan pemanfaataan tekonologi informasi yang lebih lanjut baik,” imbuhnya.











