Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto dipanggil untuk diperiksa di kapasitasnya sebagai terdakwa di persoalan hukum dugaan suap juga perintangan penyidikan persoalan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang mmenyeret buronan Harun Masiku.
“Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di area Gedung Merah Putih KPK di kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Hari Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa di perkara dugaan suap pada PAW anggota DPR yang digunakan juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang mana bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai terperiksa di perkara perintangan penyidikan oleh KPK pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan terpisah.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di area air serta melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada pada waktu proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di tempat Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya pada air serta segera melarikan diri,” kata Setyo.











