Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kerusuhan Solo Menggugah Kemenangan Demokrasi
Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (30/3/2026) siang menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa yaitu Hanif Bagas Utomo, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Putusan ini menandai kemenangan demokrasi yang diungkapkan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa. Wetub Toatubun, anggota Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi, menyampaikan bahwa kebebasan para kliennya merupakan bukti nyata dari penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kawan-kawan hari ini majelis hakim yang memeriksa tahanan politik Hanif, Bogi dan Daffa telah berani mengambil sikap terhadap kemanusiaan. Telah berani mengambil sikap terhadap demokrasi, telah berani mengambil sikap terhadap nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Wetub usai sidang.
Rentetan Kemenangan atas Penindasan
Kebebasan ketiga terdakwa kali ini menjadi rentetan kemenangan bagi banyak pihak. Mereka adalah bagian dari seribuan orang yang diseret ke pengadilan akibat kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah pada akhir Agustus 2025. Menurut Wetub, putusan majelis hakim mencerminkan keberanian dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.
“Ini menunjukkan bahwa putusan majelis hakim adalah putusan yang sangat baik yang sangat berani dan sangat progresif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Teman-teman Solo dan majelis hakim telah mengamalkan nilai-nilai demokrasi yang kita takutkan pada saat peristiwa 28 dan 29 agustus di mana seribuan orang ditangkap dan diseret ke pengadilan,” jelasnya.
Wetub juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya membela kliennya, tetapi juga membela nilai-nilai ideologi, kemanusiaan, dan hak asasi manusia yang selama ini mereka pegang teguh.
Putusan Hakim: Memulihkan Kehormatan Terdakwa
Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan kehormatan, harkat, dan martabat para terdakwa. Selain itu, barang bukti yang sempat disita juga akan dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta bersama Arif Budi Cahyono dan Asmudi. Dalam pembacaan putusan, ketiganya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2,” kata Agus Darwanta.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa para terdakwa memang terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di Ngarsopuro melalui media sosial. Namun, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi hak asasi manusia dan tidak memiliki niat untuk memicu kerusuhan.
Majelis hakim menilai aksi yang direncanakan merupakan bentuk solidaritas dengan menyalakan lilin, bukan tindakan anarkis. Meski demikian, kegiatan tersebut tidak terlaksana karena situasi di lapangan berubah menjadi ricuh.
“Itu ya putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Silahkan setelah putusan ini kedua belah pihak mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang selesai dan ditutup,” jelas Majelis Hakim.
Reaksi Massa dan Tangisan Haru
Putusan tersebut langsung disambut sorak-sorai massa yang hadir di ruang sidang. Ketiga terdakwa pun tampak tak kuasa menahan haru, bahkan tangis pecah saat vonis dibacakan.
Sebagai informasi, perkara ini muncul bermula saat Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun instagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil. Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











