Koalisi HAM Papua Minta Penegakan Hukum yang Profesional
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan agar pihak kepolisian dan TNI lebih hati-hati dalam menjalankan operasi pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan setelah beberapa warga sipil di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, ditahan karena dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan. Namun, akhirnya mereka dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran dari berbagai lembaga advokasi di wilayah tersebut. Mereka khawatir bahwa operasi pengejaran DPO dapat menyebabkan kesalahan penangkapan terhadap masyarakat yang tidak bersalah. Koalisi juga mengingatkan pentingnya menjaga hak asasi manusia selama proses penyelidikan berlangsung.
Kronologi Peristiwa Kekerasan di Tambrauw
Kekerasan di Tambrauw dimulai pada Minggu (8/3/2026), saat seorang tenaga honorer berinisial AFDK ditemukan tewas di Kampung Banfot. Insiden ini kemudian berlanjut pada Senin (16/3/2026), ketika dua orang lainnya, YL dan YEB (24 tahun), ditemukan tewas. Salah satu korban adalah seorang tenaga kesehatan (nakes) di RS Pratama Fef.
Pihak kepolisian telah merilis tujuh nama yang masuk dalam DPO sebagai terduga pelaku utama. Namun, koalisi tetap mengkhawatirkan bahwa operasi ini bisa memicu kesalahan tangkap terhadap masyarakat sipil.
Enam Poin Tuntutan Koalisi
Untuk menangani situasi ini, Koalisi HAM Papua menyampaikan enam tuntutan utama:
- Presiden Republik Indonesia harus segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan jajarannya di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang atau tindakan penyiksaan dalam penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan.
- Panglima TNI dan Kapolri perlu memberi perintah kepada Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari untuk menjamin rasa aman dan perlindungan bagi semua orang sesuai Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999.
- Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari harus segera memberikan sanksi kepada oknum anggota Polri dan TNI yang melakukan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap 14 warga sipil.
- Kapolda dan Pangdam harus memberikan ganti rugi dan pemulihan nama baik kepada 14 warga sipil yang menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan.
- Ketua Komnas HAM RI dan perwakilan Papua harus memastikan bahwa setiap orang mendapatkan rasa aman dan perlindungan sesuai Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 selama proses penyelidikan berlangsung.
- Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Tambrauw, serta para anggota DPR dan MRP harus memastikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat selama penyelidikan berlangsung.
Peran Lembaga Advokasi
Koalisi yang terdiri dari lembaga seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Kontras Papua, dan organisasi advokasi lainnya menegaskan bahwa penegakan hukum atas kematian nakes harus dilakukan secara profesional tanpa melanggar hak-hak masyarakat sipil. Mereka berharap pihak berwenang dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan adil.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











