"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Status tahanan rumah dicabut, Yaqut kembali ke rutan KPK usai kritik, klaim sesuai prosedur

Mantan Menteri Agama Kembali Ditahan di Rutan KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali menjalani penahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah status tahanan rumahnya menuai polemik dan kritik dari berbagai pihak.

Gus Yaqut awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dugaan tersebut disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Penahanan awalnya dilakukan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026), namun pada Sabtu (21/3/2026), KPK mengonfirmasi bahwa ia menjalani masa tahanan rumah di Condet, Jakarta Timur.

Perubahan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut dilakukan karena permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik KPK.

Kembalinya Gus Yaqut ke Rutan KPK terjadi setelah KPK resmi mencabut status tahanan rumahnya pada Senin (23/3/2026) malam. Sebelum dipindahkan kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya.

Pemeriksaan Medis dan Proses Hukum

Pemeriksaan kesehatan terhadap Gus Yaqut dilakukan untuk memastikan bahwa ia layak menjalani penahanan di Rutan KPK. Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan kesehatan masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus yang menyeret mantan tokoh GP Ansor ini akan terus digenjot hingga tuntas. Tujuan utamanya adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau persidangan. KPK juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Kritik Terhadap Keputusan KPK

Keputusan KPK untuk memindahkan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah sempat menuai kritik tajam dari sejumlah pihak. Langkah yang diakui murni karena permohonan keluarga dan bukan karena kedaruratan medis dinilai mengistimewakan tersangka.

Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mengatakan pemindahan penahanan Yaqut tidak bisa sekadar dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan terhadap seorang tersangka seperti ini, terlebih tanpa adanya alasan krusial seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.

Lakso lantas mengingatkan bahwa status penahanan di Rutan KPK sangat krusial untuk mencegah adanya campur tangan pihak luar. Pemindahan status menjadi tahanan rumah justru memperbesar celah intervensi dalam penanganan perkara.

Peran Keluarga dalam Pengalihan Penahanan

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan tersebut, kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti. KPK pasti akan memastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur.

Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Kasus korupsi yang menjerat Gus Yaqut bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *