Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Menimbulkan Kontroversi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK kini secara diam-diam berubah status menjadi tahanan rumah. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan mantan penyidik KPK. Mereka menganggap kebijakan tersebut sebagai preseden buruk yang bisa merusak kredibilitas lembaga antikorupsi tersebut.
Pimpinan KPK Dianggap Kehilangan Independensi
Menurut pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, peralihan status penahanan Yaqut didasarkan pada Pasal 108 Ayat 1 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengubah status penahanan dengan mempertimbangkan alasan tertentu seperti permohonan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan, asalkan prosedur administrasi terpenuhi.
Meski Abdul Fickar mengakui dalih KPK tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. Ia menyoroti bahwa KPK seharusnya menjaga independensinya sebagai lembaga anti-korupsi. Menurutnya, jika Yaqut ingin ditangguhkan, tidak perlu ditahan sama sekali.
“Jadi, jika mau ditangguhkan, ngapain ditahan?” ujarnya.
Ia juga menuding bahwa komisioner KPK telah kehilangan independensinya dan mudah diintervensi oleh pihak luar.

Potensi Gangguan dalam Penyidikan
Abdul Fickar memperkirakan bahwa peralihan status tahanan rumah dapat mengganggu proses penyidikan. Ia khawatir hal ini akan meningkatkan risiko Yaqut melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti penting.
Senada dengan pendapat Abdul Fickar, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan bahwa status tahanan rumah yang diterima Yaqut berpotensi memberikan ruang bagi konsolidasi kekuatan, pengaturan strategi, bahkan upaya intervensi dari pihak luar agar lolos dari hukuman.
Ia menilai kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus berlanjut, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Peristiwa yang Belum Pernah Terjadi
Praswad Nugraha menegaskan bahwa peralihan status tahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah seperti yang dialami Yaqut belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK. Ia menilai kebijakan ini janggal dan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri,” ujarnya.

Kekhawatiran Tahanan Lain Ikut Mengajukan Permohonan
Praswad juga mengkhawatirkan bahwa perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut akan membuat tahanan lain merasa iri dan kemudian mengajukan permohonan serupa. Hal ini bisa berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum.
“Sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law,” ujarnya.

Pengungkapan Kabar oleh Istri Noel Ebenezer
Kabar bahwa Yaqut beralih status menjadi tahanan rumah pertama kali diungkap oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Dia mendapatkan informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak malam Kamis (19/3/2026).
“Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau gak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan,” ujarnya.
Silvia juga mengatakan bahwa Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri. Informasi ini didapatkan dari orang-orang yang ada di dalam rutan.
Konfirmasi dari KPK
Pada malam harinya, KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut tidak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi menjelaskan bahwa pengalihan status dilakukan atas permohonan keluarga Yaqut, bukan karena alasan kesehatan.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selama masa tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut.
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Pada Senin (23/3/2026), KPK kembali menahan Yaqut untuk dijebloskan ke Rutan KPK. Budi mengatakan bahwa proses pengalihan jenis penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.











